Minggu, 09 Juni 2013

Komnas HAM: Hormati Hak Polwan Memakai Jilbab

Komnas HAM: Hormati Hak Polwan Memakai Jilbab

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Berkembangnya isu pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk memakai jilbab mengundang reaksi keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laili mengatakan, jilbab merupakan pakaian yang dianjurkan

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.

Karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau

Fahd Akui Pimpin Jaringan ‘Santri’

Fahd El Fouz mengungkapkan sejumlah nama yang menjadi simpul jaringannya dalam “menggarap” proyek-proyek di Kementerian Agama, termasuk pengadaan Al-Quran. Pengakuan Fahd ini dibeberkan ketika ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi antara Juli dan September 2012. Dalam kasus ini, Fahd masih saksi.
Ketika diperiksa KPK pada 12 Juli 2012, Fahd mengaku diminta Zulkamaen Djabar membantu menjadi calo proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama tahun 2011 dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Proyek ini akan diberikan ke perusahaan rekanan Zulkarnaen. Fahd mengenal Zulkamaen karena sama-sama pengurus di Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sayap organisasi Golkar.

Abraham Samad Lantik Penasihat, Direktur Litbang, dan Kepala Biro Hukum


Proses seleksi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013-2017 akhirnya tuntas. Pimpinan KPK pun telah menunjuk dua penasihat baru menggantikan Said Zainal Abidin dan Abdullah Hehamahua yang habis masa jabatannya pada April 2013. Penasihat baru KPK itu adalah Muhammad Mutashim Billah dan Suwarsono.  Prosesi seleksi tersebut diakhiri dengan pelantikan dan pengambilan sumpah keduanya yang dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad, Senin (27/5), di Auditorium KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta.
Sebelum menjabat sebagai Penasihat KPK, MM. Billah yang lahir di Salatiga, 21 Juli 1945,  merupakan mantan Komisioner Komnas HAM periode 2002-2007. Saat ini Bapak  dari dua orang anak ini menjadi kandidat Doktor Sosiologi pada Universitas

BERITA

HUKUM & UNDANG-UNDANG

DOWNLOAD HUKUM DAN UNDANG-UNDANG
  1. Download UUD 1945
  2. KUH Perdata
  3. KUH Pidana
  4. KUHAP
  5. UU RI NO 8 Thn 1999
  6. UU RI NO 31 Thn 1999
  7. UU RI NO 39 Thn 1999
  8. UU RI NO 24 Thn 2007
  9. PPRI NO 71 Thn2000
  10. UU RI NO59 Thn 2001
  11. PPRI NO 68 Tahun1999
  12. UU RI NO59 Thn 2001

KARAKTERISTIK LSM SIDIK KASUS

TUJUH KARAKTERISTIK LSM SIDIK KASUS
 
  1. IMTAQ (IMAN DAN tAQWA) klik disini
  2. JURDIL (JUJUR DAN ADIL klik disini
  3. BAKAR (BERANI KARENA BENAR) klik disini
  4. SAKTI (SABAR DAN IKHTIAR) klik disini
  5. IKHLAS klik disini
  6. ISTIQOMAH klik disini
  7. MUJAHADAH klik disini

TENTANG KAMI


BADAN HUKUM
  1. Akte Notaris No 17 Tanggal 19 April 2011 IRDHANILA HASIBUAN SH
  2. Terdaftar Di Pengadilan Negeri:101/LP/2011/PN.Stb Tgl 02 Mei 2011
  3. No.Inventarisasi Kesbang Polinmas Prov.Sumut :492.F/BKB.POL-PM/X/2011
  4. No.Inventarisasi Kesbang Polinmas Prov.Riau :54/BKBPPM/SKT/IV/BR/2012
  5. No.Regestrasi Komisi Kepolisian Nasional :205/2/Res/VI/2012

ALAMAT KANTOR
KANTOR PUSAT

IMTAQ ( IMAN DAN TAQWA )


IMTAQ ( IMAN DAN TAQWA )
Bahwa agar menjadi manusia atau pribadi yang memiliki Keimanan dan Ketaqwaan , Bagi setiap anggota LSM SIDIK KASUS wajib memahami 3( tiga ) landasan Pokok Utama yaitu :
  1. MENGENAL ALLAH
  2. MENGENAL ROSULULLAH
  3. MENGENAL AGAMA ISLAM

DAKWAH ISLAMI