Fahd El Fouz mengungkapkan sejumlah nama yang menjadi simpul jaringannya dalam
“menggarap” proyek-proyek di Kementerian Agama, termasuk pengadaan Al-Quran.
Pengakuan Fahd ini dibeberkan ketika ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
antara Juli dan September 2012. Dalam kasus ini, Fahd masih saksi.
Ketika diperiksa KPK pada 12 Juli 2012, Fahd
mengaku diminta Zulkamaen Djabar membantu menjadi calo proyek pengadaan Al-Quran
di Kementerian Agama tahun 2011 dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Proyek ini
akan diberikan ke perusahaan rekanan Zulkarnaen. Fahd mengenal Zulkamaen karena
sama-sama pengurus di Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sayap
organisasi Golkar.
“Sejak itu, saya menjadi calo di Kementerian Agama,” katanya
kepada KPK ketika itu.
Dalam aksinya di proyek kitab suci itu, Fahd
mengatakan ia dibantu Dendy Prasetia (anak Zulkamaen}, Syamsurachman, Rizky
Moelyoputro, dan Vasko Ruseimy—semuanya anak buah Fahd di Generasi Muda MKGR.
Ketika bersaksi dalam persidangan, mereka mengakui sebagai jaringan Fahd. Dengan
jaringan ini, Fahd kemudian memakelari sejumlah proyek lain di Kementerian
Agama.
Sedangkan untuk melobi pejabat setingkat direktur
jenderal, Fahd mengungkapkan bahwa peran itu diambil Zulkamaen. Bahkan, untuk
meminta melobi Nasaruddin Umar—ketika itu Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam merangkap Wakil Menteri Agama Zulkamaen meminta bantuan Fahd menghubungi
Priyo. Fahd dianggap Zulkamaen teman dekat Priyo.
Ihwal kedekatan Priyo dan Fahd juga sudah lama
diketahui KPK. Pada Januari 2012, misalnya, Priyo kedapatan menghubungi Fahd,
yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur
Daerah. Sabtu lalu, Priyo mendatangi Lapas Sukamiskin untuk mengunjungi Fahd,
yang sudah jadi terpidana kasus DPID.
Kunjungan itu hanya dua hari setelah putusan atas
dua terdakwa kasus tersebut, Zulkamaen Djabar dan Dendy Prasetia. Zulkamaen
divonis 15 tahun penjara, adapun Dendy divonis 8 tahun penjara. Dalam
putusannya, hakim menyebutkan ihwal catatan Fahd soal pembagian fee proyek di
Kementerian Agama, termasuk ke Priyo.
Soal jejaring Fahd di Kementerian Agama ini
dibenarkan oleh Dendy ketika diperiksa KPK. Bahkan Dendy mengungkapkan sejumlah
sandi ketika kelompok jaringan itu berkomunikasi. Misalnya, sandi “santri” untuk
para broker proyek, “pengajian” yang berarti pertemuan, “kyai” yang artinya
orang Kementerian Agama, dan “senior” yang berarti seluruh senior di Golkar.
Pengacara Zulkamaen dan Dendy, Erman Umar, tidak
membantah adanya jaringan itu. Tapi dia menyatakan tak tahu apakah Priyo masuk
dalam lingkaran itu. Erman mengatakan, kliennya hanya korban Fahd. Priyo sendiri
beberapa kali mengaku mengenal Fahd, tapi membantah ikut memuluskan proyek di
Kementerian Agama. “Itu bukan wewenang saya,” kata Wakil Ketua DPR Bidang Hukum
ini. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berjanji akan mengusut jaringan ini. “Tidak
ada koruptor tunggal dalam korupsi politik.”
Sumber: Koran Tempo, 7 Juni 2013
0 komentar:
Posting Komentar