Minggu, 09 Juni 2013

Fahd Akui Pimpin Jaringan ‘Santri’

Fahd El Fouz mengungkapkan sejumlah nama yang menjadi simpul jaringannya dalam “menggarap” proyek-proyek di Kementerian Agama, termasuk pengadaan Al-Quran. Pengakuan Fahd ini dibeberkan ketika ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi antara Juli dan September 2012. Dalam kasus ini, Fahd masih saksi.
Ketika diperiksa KPK pada 12 Juli 2012, Fahd mengaku diminta Zulkamaen Djabar membantu menjadi calo proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama tahun 2011 dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Proyek ini akan diberikan ke perusahaan rekanan Zulkarnaen. Fahd mengenal Zulkamaen karena sama-sama pengurus di Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sayap organisasi Golkar.
“Sejak itu, saya menjadi calo di Kementerian Agama,” katanya kepada KPK ketika itu.
Dalam aksinya di proyek kitab suci itu, Fahd mengatakan ia dibantu Dendy Prasetia (anak Zulkamaen}, Syamsurachman, Rizky Moelyoputro, dan Vasko Ruseimy—semuanya anak buah Fahd di Generasi Muda MKGR. Ketika bersaksi dalam persidangan, mereka mengakui sebagai jaringan Fahd. Dengan jaringan ini, Fahd kemudian memakelari sejumlah proyek lain di Kementerian Agama.
Sedangkan untuk melobi pejabat setingkat direktur jenderal, Fahd mengungkapkan bahwa peran itu diambil Zulkamaen. Bahkan, untuk meminta melobi Nasaruddin Umar—ketika itu Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam merangkap Wakil Menteri Agama Zulkamaen meminta bantuan Fahd menghubungi Priyo. Fahd dianggap Zulkamaen teman dekat Priyo.
Ihwal kedekatan Priyo dan Fahd juga sudah lama diketahui KPK. Pada Januari 2012, misalnya, Priyo kedapatan menghubungi Fahd, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Sabtu lalu, Priyo mendatangi Lapas Sukamiskin untuk mengunjungi Fahd, yang sudah jadi terpidana kasus DPID.
Kunjungan itu hanya dua hari setelah putusan atas dua terdakwa kasus tersebut, Zulkamaen Djabar dan Dendy Prasetia. Zulkamaen divonis 15 tahun penjara, adapun Dendy divonis 8 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyebutkan ihwal catatan Fahd soal pembagian fee proyek di Kementerian Agama, termasuk ke Priyo.
Soal jejaring Fahd di Kementerian Agama ini dibenarkan oleh Dendy ketika diperiksa KPK. Bahkan Dendy mengungkapkan sejumlah sandi ketika kelompok jaringan itu berkomunikasi. Misalnya, sandi “santri” untuk para broker proyek, “pengajian” yang berarti pertemuan, “kyai” yang artinya orang Kementerian Agama, dan “senior” yang berarti seluruh senior di Golkar.
Pengacara Zulkamaen dan Dendy, Erman Umar, tidak membantah adanya jaringan itu. Tapi dia menyatakan tak tahu apakah Priyo masuk dalam lingkaran itu. Erman mengatakan, kliennya hanya korban Fahd. Priyo sendiri beberapa kali mengaku mengenal Fahd, tapi membantah ikut memuluskan proyek di Kementerian Agama. “Itu bukan wewenang saya,” kata Wakil Ketua DPR Bidang Hukum ini. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berjanji akan mengusut jaringan ini. “Tidak ada koruptor tunggal dalam korupsi politik.”
Sumber: Koran Tempo, 7 Juni 2013

0 komentar:

Posting Komentar