Proses seleksi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
periode 2013-2017 akhirnya tuntas. Pimpinan KPK pun telah menunjuk dua penasihat
baru menggantikan Said Zainal Abidin dan Abdullah Hehamahua yang habis masa
jabatannya pada April 2013. Penasihat baru KPK itu adalah Muhammad Mutashim
Billah dan Suwarsono. Prosesi seleksi tersebut diakhiri dengan pelantikan dan
pengambilan sumpah keduanya yang dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad, Senin
(27/5), di Auditorium KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta.
Sebelum
menjabat sebagai Penasihat KPK, MM. Billah yang lahir di Salatiga, 21 Juli
1945, merupakan mantan Komisioner Komnas HAM periode 2002-2007. Saat ini Bapak
dari dua orang anak ini menjadi kandidat Doktor Sosiologi pada Universitas
Indonesia. Sementara Suwarsono yang lahir di Bojonegoro, 25 Mei 1957, merupakan akademisi lulusan magister University Of Hawaaii, Honolulu, Amerika Serikat (1997). Di dunia kampus, bapak dari tiga orang anak ini aktif mengajar, di antaranya Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII), Pascasarjana UII, dan IPMI Jakarta.
Indonesia. Sementara Suwarsono yang lahir di Bojonegoro, 25 Mei 1957, merupakan akademisi lulusan magister University Of Hawaaii, Honolulu, Amerika Serikat (1997). Di dunia kampus, bapak dari tiga orang anak ini aktif mengajar, di antaranya Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII), Pascasarjana UII, dan IPMI Jakarta.
“Kepada
penasihat, harapan ditujukan untuk dapat memberikan pemikiran dan pertimbangan
yang berhubungan dengan kepakarannya diminta atau tidak diminta kepada KPK,
membantu membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain,” ujar Abraham.
Berbarengan
dengan pelantikan MM. Billah dan Suwarsono sebagai Penasihat KPK, Abraham Samad
juga melantik dan mengambil sumpah dua orang pejabat struktural KPK, yakni Roni
Dwi Susanto sebagai Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan
Chatarina Muliana Girsang sebagai Kepala Biro Hukum.
Sebelum
menjabat sebagai Direktur Litbang KPK, Roni yang lahir di Malang, 8 Desember
1967, menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pendayagunaan Pembangunan, Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), pada 2008-2011. Bapak dari dua
orang anak dan pernah mendapatkan dua kali penghargaan Satya Lancana Karya Satya
ini menyelesaikan pendidikan S-3 Ilmu Ekonomi Pertanian pada Institut Pertanian
Bogor (2012).
Sementara
itu, Chatarina Muliana Girsang yang lahir pada 19 November 1972, sebelum
menjadi Kepala Biro Hukum merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan
sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum KPK. Chatarina juga pernah bertugas sebagai
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan pada Direktorat Penuntutan KPK. Sebelum
bertugas di KPK, lulusan S-2 Hukum pada Universitas Padjajajaran Bandung ini
merupakan Kepala Sub Seksi Ekonomi Moneter, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Bekasi pada 2001-2005.
Dalam
sambutannya, Abraham mengatakan bahwa KPK akan melakukan pencegahan secara
terintegrasi dalam satu “Paket Pencegahan KPK”, yakni dalam rangka membangun
Sistem Integritas Nasional (SIN) sesuai dengan fokus area pada masing-masing
fase. “Pencegahan diawali dengan kajian komprehensif terhadap peraturan atau
prosedur yang potensial terjadi korupsi. Selanjutnya akan diberikan rekomendasi
atau saran perbaikan, yang merupakan salah satu fungsi dari Direktorat
Penelitian dan Pengembangan,” tandasnya.
Sementara
itu, Abraham menggantungkan harapan kepada Kepala Biro Hukum agar dapat
melaksanakan tugas sebagai pendukung bekerjanya seluruh unit kerja di KPK dan
pengakselerasi terintegrasinya pencegahan dan penindakan sesuai dengan Road Map
KPK yang telah ditetapkan pimpinan. Menurutnya, kedudukan Biro Hukum memiliki
peranan yang sangat strategis, baik dalam penyusunan peraturan internal maupun
pemberian pendapat hukum dalam pelaksanaan tugas seluruh unit kerja,
Biro hukum
juga memiliki peranan yang cukup penting untuk mewakili organisasi dalam
menghadapi perlawanan hukum di muka persidangan maupun menghadapi perlawanan
lain dari para koruptor (f (corruptor fight back). “Oleh sebab, itu tidak
berlebihan kiranya, kalau Saudara dan Saudari untuk menduduki jabatan penasihat,
Direktur Litbang dan Karo Hukum, harus melalui seleksi yang sedemikian ketat,
dengan standar kompetensi yang tinggi serta melibatkan konsultan independen”,
urai Abraham.
Menutup
pidatonya, Abraham menuturkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung
jawab bersama dari semua stakeholder. Oleh sebab itu, keberhasilan pemberantasan
korupsi sangat tergantung pada sinergitas kementerian/lembaga, dan partisipasi
masyarakat itu sendiri. “Sejumlah aksi nyata dan hasil kinerja sangat ditunggu
dan diharapkan kepada para pejabat baru, sehingga dapat mampu mengikuti
perkembangan zaman dalam mengelola organisasi KPK, demi mewujudkan Indonesia
yang bebas dari korupsi,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar