Minggu, 09 Juni 2013

Abraham Samad Lantik Penasihat, Direktur Litbang, dan Kepala Biro Hukum


Proses seleksi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013-2017 akhirnya tuntas. Pimpinan KPK pun telah menunjuk dua penasihat baru menggantikan Said Zainal Abidin dan Abdullah Hehamahua yang habis masa jabatannya pada April 2013. Penasihat baru KPK itu adalah Muhammad Mutashim Billah dan Suwarsono.  Prosesi seleksi tersebut diakhiri dengan pelantikan dan pengambilan sumpah keduanya yang dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad, Senin (27/5), di Auditorium KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta.
Sebelum menjabat sebagai Penasihat KPK, MM. Billah yang lahir di Salatiga, 21 Juli 1945,  merupakan mantan Komisioner Komnas HAM periode 2002-2007. Saat ini Bapak  dari dua orang anak ini menjadi kandidat Doktor Sosiologi pada Universitas
Indonesia. Sementara Suwarsono yang lahir di Bojonegoro, 25 Mei 1957, merupakan akademisi lulusan magister University Of Hawaaii, Honolulu, Amerika Serikat (1997). Di dunia kampus, bapak dari tiga orang anak ini aktif mengajar, di antaranya Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII), Pascasarjana UII, dan IPMI Jakarta.
“Kepada penasihat, harapan ditujukan untuk dapat memberikan pemikiran dan pertimbangan yang berhubungan   dengan  kepakarannya diminta atau tidak diminta kepada KPK, membantu membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain,” ujar Abraham.
Berbarengan dengan pelantikan MM. Billah dan Suwarsono sebagai Penasihat KPK, Abraham Samad juga melantik dan mengambil sumpah dua orang pejabat struktural KPK, yakni Roni Dwi Susanto sebagai  Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang),  dan Chatarina Muliana Girsang sebagai Kepala Biro Hukum.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Litbang KPK, Roni yang lahir di Malang, 8 Desember 1967, menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pendayagunaan Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), pada 2008-2011. Bapak dari dua orang anak dan pernah mendapatkan dua kali penghargaan Satya Lancana Karya Satya ini menyelesaikan pendidikan S-3  Ilmu Ekonomi Pertanian pada Institut Pertanian Bogor (2012).
Sementara itu,  Chatarina Muliana Girsang yang lahir pada 19 November 1972, sebelum menjadi Kepala Biro Hukum merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum KPK. Chatarina juga pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan pada Direktorat Penuntutan KPK. Sebelum bertugas di KPK, lulusan S-2 Hukum pada Universitas Padjajajaran Bandung ini  merupakan Kepala Sub Seksi Ekonomi Moneter, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi pada 2001-2005.
Dalam sambutannya, Abraham mengatakan bahwa KPK akan melakukan pencegahan secara terintegrasi dalam satu “Paket Pencegahan KPK”, yakni dalam rangka membangun Sistem Integritas Nasional (SIN) sesuai dengan fokus area pada masing-masing fase. “Pencegahan diawali dengan kajian komprehensif terhadap peraturan atau prosedur yang potensial terjadi korupsi. Selanjutnya akan diberikan rekomendasi atau saran perbaikan, yang  merupakan salah satu fungsi dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan,” tandasnya.
Sementara itu,  Abraham menggantungkan harapan kepada Kepala Biro Hukum agar dapat melaksanakan tugas sebagai pendukung bekerjanya seluruh unit kerja di KPK dan pengakselerasi terintegrasinya pencegahan dan penindakan sesuai dengan Road Map KPK yang telah ditetapkan pimpinan. Menurutnya, kedudukan Biro Hukum memiliki peranan yang sangat strategis, baik dalam penyusunan peraturan internal maupun pemberian pendapat hukum dalam pelaksanaan tugas seluruh unit kerja,
Biro hukum juga memiliki peranan yang cukup penting untuk mewakili organisasi dalam menghadapi perlawanan hukum  di muka persidangan maupun menghadapi perlawanan  lain dari para koruptor (f (corruptor fight back). “Oleh sebab, itu tidak berlebihan kiranya, kalau Saudara dan Saudari untuk menduduki jabatan penasihat, Direktur Litbang dan Karo Hukum, harus melalui seleksi yang sedemikian ketat, dengan standar kompetensi yang tinggi serta melibatkan konsultan independen”, urai Abraham.
Menutup pidatonya, Abraham menuturkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama dari semua stakeholder. Oleh sebab itu, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat tergantung pada sinergitas kementerian/lembaga, dan partisipasi masyarakat itu sendiri. “Sejumlah aksi nyata dan hasil kinerja sangat ditunggu dan diharapkan kepada para pejabat baru, sehingga dapat mampu mengikuti perkembangan zaman dalam mengelola organisasi KPK, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar