Komnas HAM: Hormati Hak Polwan Memakai Jilbab
REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI
-- Berkembangnya isu pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk memakai
jilbab mengundang reaksi keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM).
Ketua
Komnas HAM Siti Noor Laili mengatakan, jilbab merupakan pakaian yang
dianjurkan
bagi muslimah yang ingin menjalankan ibadah sesuai dengan perintah agama.''Hendaknya Polri bisa memberikan kebijakan,'' katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (5/6).
bagi muslimah yang ingin menjalankan ibadah sesuai dengan perintah agama.''Hendaknya Polri bisa memberikan kebijakan,'' katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (5/6).
Kebijakan
tersebut untuk memberikan hak bagi Polwan yang menggunakan jilbab.
Laili melanjutkan, ini demi menghormati hak atas keyakinan dan
menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Laili
melanjutkan, walaupun seragam tersebut urusan institusi yang berkaitan.
Namun, diharapkan berdasarkan pada prinsip, kebijakan menggunakan
jilbab harus dihormati.''Kalau tidak mengganggu kinerja ya tidak perlu
dilarang,'' katanya.
Sumber
|
:
|
0 komentar:
Posting Komentar